Home · DAPODIK SERTIFIKASI NISN - NUPTK PADAMU NEGERI UJIAN NASIONAL PERANGKAT KBM MANAJEMEN SEKOLAH · AKADEMIK · SARANA PRASARANA · HUBUNGAN MASAYARAKAT · KESISWAAN KURIKULUM PENILAIAN KINERJA GURU AKREDITASI SUPERVISI KELAS KOMITE SEKOLAH KEPEGAWAIAN BIMBINGAN KONSELING KESISWAAN KESISWAAN KESISWAAN KESISWAAN KESISWAAN

POPULER HARI INI

Untuk Operator: VervalPD NISN di SDM PDSP

Penting diketahui bagi Operator Sekolah informasi terkait Verifikasi Validasi Peserta Didik dan SDM_PDSP.

  1. Acuan data Peserta Didik adalah data yang berada di tabel referensi VervalPD.
  2. Setelah melakukan konfirmasi data yang ada di tabel konfirmasi VervalPD maka data yang berada di tabel referensi VervalPD akan mengupdate data yang beradata di http://nisn.data.kemdikbud.go.id dan dapodik.
  3. Perbaikan data Peserta Didik untuk Nama dan Tanggal Lahir, harus menyertakan berkas pendukung berupa Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau KK atau Surat Keterangan dari Kepala Desa dan Ijazah untuk perbaikan NISN.
  4. 3 digit pertama NISN tidak harus sama dengan 3 digit akhir tahun lahir, sehingga apabila terjadi perbedaan tersebut tidak perlu melakukakn perbaikan NISN
  5. Apabila terjadi data ganda pada tabel referensi vervalPD, salah satu data di unmatch agar datanya kembali ke residu
  6. Sebelum melakukan vervalPD, OPS harus mendaftar/registrasi di SDM-PDSP http://sdm.data.kemdikbud.go.id agar mendapatkan akun, username dan password.
  7. Di SDM-PDSP tersebut, lengkapi profil OP dinas atau Sekolah berikut Photo, serta lakukan ubah password secara berkala, bisa tiap bulan atau tiap 3 bulan, untuk menjaga keamanan akun.
  8. Sampaikan informasi atau usul dan saran di forum komunikasi SDM-PDSP dan aktifitas OP Dinas atau Sekolah di forum tersebut.
  9. OP Dinas dan OP Sekolah yang sudah mengikuti BIMTEK VERVAL yang di selenggarakan oleh PDSP di beberapa kabupaten/kota harus menyampaikan/ mensosialisasikannya kepada teman OPS yang lain yang tidak mendapat kesempatan BIMTEK VERVAL tersebut.
  10. NISN yan sudah tertulis di ijazah dan NISN tersebut tidak menggunakan NISN yang diambil dari tabel referensi VervalPD dinyatakan tidak syah, sehingga sekolah yang mengeluarkan Ijazah tersebut harus membuat surat keterangan telah terjadi kelalaian dan kesalahan dalam penulisan NISN dan surat tersebut harus di legalisir/mengetahui Kepala Dinas setempat
  11. Sync/Update antar server di data center Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dilakukan tiap pukul 22.00 WIB sampai dengan 03.30 WIB.
  12. Berhubung tingginya transaksi data di PDSP dan DAPODIK, data Peserta didik tidak bisa langsung terupdate.


Sumber : Notes Admin PDSP  | Taufik Lone

Agenda Dapodik 2014

AGENDA DAPODIK 2014

Tanggal 1-15 September 2014 : Periode Pengolahan Data Triwulan 3

Hasil pengolahan akan menentukan :
Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
Guru yang sudah mendapat SKTP Pada Triwulan 1 dan Triwulan 2, namun kehilangan haknya pada Triwulan 3 akibat hal hal tertentu.
Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dan lain-lain).
Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester 1 namun kehilangan haknya pada semester 2 karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada Triwulan 1 dan Triwulan 2 namun tidak berhak lagi menerima pada Triwulan 3.
Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan.


Tanggal 16-22 September 2014 : Periode Pengusulan Susulan Triwulan 3
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan ( Triwulan 3).
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (Triwulan 3)
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan Dinas Kab/Kota


Tanggal 23-31 September 2014 : Penerbitan SK Susulan Triwulan 3
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada Triwulan 3 namun belum di SK-kan pada Triwulan 1 dan Triwulan 2.
P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk Triwulan 3 (jika ada).
P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada).
P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada).


Tanggal 1-14 Oktober 2014 : Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 3
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September 2014), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3.
Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk Triwulan 3 saja.
Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (Juli-Desember 2014).
Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk semester 2 saja (Juli-Desember 2014).


Tanggal 15-22 Oktober : Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 4
Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik.
Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.


Tanggal 15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 4
Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.


Tanggal 23-31 Oktober 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan
P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data Dapodik Triwulan 4
P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 8 November 2014
Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
a. Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan :

1. Kehilangan jam mengajar pada Triwulan 4
2. Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain
3. Dibatalkan tunjangannya karena sebab-sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota

b. Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
c. Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4
d. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu


Tanggal 1-7 November 2014 : Periode Pengusulan Susulan Triwulan 4
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
Dinas Provinsi melakukan Koordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota


Tanggal 8-15 November 2014 : Penerbitan SK Susulan Triwulan 4
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)


Tanggal 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan Triwulan  4
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni ,atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober – Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4.
Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.


Tanggal 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan Triwulan 4
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
Penerima SK Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4-
Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.

Bulan Desember 2014
Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus-kasus tertentu, seperti Gagal Transfer (Retur).

Panduan Ringkas Pengisian Dapodik 3.00

Munculnya Aplikasi Baru Dapodikdas versi 3.0.0 tentu saja membawa permasalahan baru pula yang harus terpecahkan dalam menginput data pada aplikasi dapodikdas, nah berikut ini informasi yang saya ambil dari Bapak Irfan Nur Arifani, yang juga mendapatkan informasi dari bapak Asyarudin Andhin, MT(P2TK Dikdas – Kemdikbud). Semoga dengan adanya informasi ini dapat dijadikan dasar untuk input data dapodikdas versi terbaru ini mari kita simak bersama-sama :

VALIDASI PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK
1.      Nama              : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
2.      Tgl Lahir          : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
3.       Nama ibu       : tanpa gelar (alm/Hj./dll)
4.      Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
5.      Status CPNS/PNS/GTY/GTT
6.      Sumber gaji     : Yayasan/APBD/Sekolah
7.      Lembaga Pengangkat
8.      No SK harus diisi dengan benar
9.      NIP Baru (jika sudah ada)

SEKOLAH INDUK
1.      Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
2.      Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
3.      Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
4.      Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

TUGAS TAMBAHAN
Tugas Tambahan yang diakui :
a. SD         : 1 Kepala Sekolah
b. SMP      :
·         @ 1 Kepala Sekolah
·         @ 1-3 Wakil Kepala Sekolah 
·         @ 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
·         @ 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
·         @  >18 Rombel : 3 Wakasek
·         @ 1 Kepala Laboratorium
·         @ 1 Kepala Perpustakaan

VALIDASI TUGAS TAMBAHAN
1.      Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
2.      Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
3.      No SK Harus diisi dengan benar
4.      Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
5.      Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi             ketentuan.
6.      Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui 0 jam.

STRUKTUR KURIKULUM KTSP SD
Kelas Rendah 
   @ Kelas 1 : 26 Jam
   @ Kelas 2 : 27 Jam
   @ Kelas 3 : 28 Jam
   @ Kelas Tinggi Total 32 Jam
   @ Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
   @PKn (2 jam)
   @Bahasa Indonesia (5 jam)
   @Matematika (5 jam)
   @Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
   @Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
   @Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
   @Muatan Lokal (2 jam)
   @Guru Agama (3 Jam)
   @Guru PJOK (4 Jam)
Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.

STRUKTUR KURIKULUM KTSP SD
1.      Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas 
2.      Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
3.      Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

CONTOH ROMBEL NORMAL (KTSP SD)
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
     @ Guru Kelas 24 atau 25 Jam
     @ Guru Mulok 2 Jam
     @ Guru PJOK 4 Jam
     @ Guru Agama 3 Jam
     @ Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
     @ Jika Kasek Sertifikasi PJOK
     @ Guru Kelas 24 - 27 Jam
     @ Guru Mulok 2 Jam
     @ Guru Agama 3 Jam
     @ Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.

PENGISIAN JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS 2014 (versi 3.0)
1.      Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)
Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
PJOK (4 jam)
Agama (3 Jam) 
2.      Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
Contoh : 
      @ Muatan Lokal 2 Jam
      @ PKn (Guru Kelas) 2 Jam
3.      Jam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.

VALIDASI JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)
1.      Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
Contoh :
Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
2.      Dua guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
3.      Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain
4.      Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan :
Guru Kelas menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel.

STRUKTUR KURIKULUM KTSP SMP
1.      Jam Wajib :
    * Agama : 2 Jam
    * PKn : 2 Jam
    * Bahasa Indonesia : 4 jam
    * Bahasa Inggris : 4 Jam
    * Matematika : 4 jam
    * IPA Terpadu : 4 Jam
    * IPS Terpadu : 4 Jam
    * Seni Budaya : 2 Jam
    * PJOK : 2 Jam
    * Keterampilan/TIK : 2 Jam
    * Muatan Lokal : 2 Jam
2.      Jam Wajib Tambahan : 4 Jam Pelajaran apa saja

PENGISIAN JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)

1.      Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)
2.      Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
3.      Jam Tambahan adalah JJM Tidak Wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam
4.      Keterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan.

VALIDASI JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)
1.      Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal
2.      Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Wajib Tambahan menjadi tidak normal
3.      Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel. Tidak ada Validasi untuk JJM Tambahan.

ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Contoh :
1.      Jam Wajib (32 Jam)
·      Agama : 2 Jam
·      PKn : 2 Jam
·      Bahasa Indonesia : 4 jam
·      Bahasa Inggris : 4 Jam
·      Matematika : 4 jam
·      IPA Terpadu : 4 Jam
·      IPS Terpadu : 4 Jam
·      Seni Budaya : 2 Jam
·      PJOK : 2 Jam
·      Keterampilan: 2 Jam
·      Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
2.      Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
·      TIK : 2 Jam
·      Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam 

ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Contoh :
1.      Jam Wajib (32 Jam)
·      Agama : 2 Jam
·      PKn : 2 Jam
·      Bahasa Indonesia : 4 jam
·      Bahasa Inggris : 4 Jam
·      Matematika : 4 jam
·      IPA Terpadu : 4 Jam
·      IPS Terpadu : 4 Jam
·      Seni Budaya : 2 Jam
·      PJOK : 2 Jam
·      Keterampilan: 2 Jam
·      Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
2.      Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
·      IPA Terpadu : 1 Jam
·      Matematika : 1 Jam
·      Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam

ROMBEL TIDAK NORMAL (KTSP SMP)
Contoh :
1.         Jam Wajib (34 Jam)
·      Agama : 2 Jam
·      PKn : 2 Jam
·      Bahasa Indonesia : 4 jam
·      Bahasa Inggris : 4 Jam
·      Matematika : 4 jam
·      IPA Terpadu : 4 Jam
·      IPS Terpadu : 4 Jam
·      Seni Budaya : 2 Jam
·      PJOK : 2 Jam
·      Keterampilan: 2 Jam (tidak normal)
·      TIK : 2 Jam (tidak normal)
·      Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
2.         Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
·      IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal)
·      Matematika : 2 Jam (tidak normal)
·      Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak normal) Penjelasan Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM : 4 jam. Semua Jam wajib tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6 Jam

STRUKTUR KURIKULUM 2013 SD
1.         Kelas rendah (30-34 jam)
2.         Kelas Tinggi (36 jam)
· Agama : 4 Jam
· PKn : 6 Jam
· Bahasa Indonesia : 10 jam
· Matematika : 6 Jam
· Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
· PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
3.         STRUKTUR Kurikulum 2013 SD
4.         Pembagian Jam Mengajar 
·      Guru Agama : 4 Jam
·      PJOK : 4 Jam
·      Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)
§  Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal). Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran Guru Kelas (jika kode sertifasi 027)

JJM ROMBEL NORMAL (1) KURIKULUM 2013 SD
Contoh : 
1.    Jam Wajib (36 jam):
2.    Guru Kelas : 28 Jam
3.    Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama
4.    PJOK : 4 Jam
5.    Agama : 4 jam
6.    Jam Wajib Tambahan (2 jam): Khusus Muatan Lokal potensi daerah 2 Jam

JJM ROMBEL NORMAL (2) KURIKULUM 2013 SD
Contoh :
1.    Jam Wajib (36 jam):
2.    Guru Kelas : 24 Jam
3.    Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
4.    Guru PJOK : 4 Jam
5.    Guru Agama : 4 jam
6.    Guru Muatan Lokal : 2 jam
7.    Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas
NB : Untuk Muatan Lokal pada jam tambahan

PENGISIAN PADA DAPODIKDAS
JJM Kurikulum 2013 SD : Jam Wajib (36 Jam)
1.      Guru Kelas (S1 PGSD/Guru Kelas) : 24 Jam
2.      Guru Agama : 4 Jam
3.      Guru PJOK : 4 Jam
4.      Muatan Lokal : 2 Jam
5.      Kepala Sekolah : Mengajar Guru Kelas 2 jam
Nb :Jika tidak memungkinkan pada aplikasi, Kepala Sekolah dapat dimasukkan pada Jam Wajib Tambahan. Jika Muatan Guru tersendiri (bukan guru kelas) dapat diisi pada JJM Wajib Tambahan (maksimal 2 jam).

PENGISIAN PADA DAPODIKDAS
JJM Kurikulum 2013 SMP Diisi sebagai Jam Wajib (38 Jam)
1.      Pendidikan Agama : 3 Jam
2.      PKn : 3 jam
3.      Bahasa Indonesis : 6 Jam
4.      Matematika : 5 Jam
5.      IPA : 5 Jam
6.      IPS : 4 jam
7.      Bahasa inggris : 4 Jam
8.      Seni Budaya : 3 jam
9.      PJOK : 3 Jam
10.  Prakarya : 2 jam
11.  Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (2 Jam)
12.  Khusus Muatan Lokal  Diisi sebagai Jam Tambahan Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan.

MUATAN LOKAL
Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal:
1.      Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota.  SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 September 2014.
2.      Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut.
3.      Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota. 
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda.

Pengisian pada aplikasi Dapodikdas Muatan Lokal 
1.      Kurikulum KTSP SD (32 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan. 
2.      Kurikulum 2013 SD (36 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)

Muatan Lokal SMP
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas:
1.      Kurikulum KTSP SMP (32 jam)
·         Jam wajib Mulok : 2 jam
·         Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
2.      Kurikulum 2013 SMP (38 jam)
Mulok dapat merupakan salah satu pelajaran dari pelajaran berikut :
·         Seni dan Budaya
·         Keterampilan
·         PJOK
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh : 
·      Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
·      Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

GURU BK
·         Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan.
·         Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
·         Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
·         Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
·         Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80
VALIDASI Guru BK
·         Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
·         Kode bidang studi sertifikasi harus 810
·         Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
·         Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.

GURU TIK dan VALIDASINYA
·         Guru TIK pada kurikulum SMP 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
·         Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
·         Jika Guru TIK mengajar pada kelas dengan Kurikulum KTSP maka Jam Mengajar akan dikonversikan menjadi jumlah siswa (2 Jam Mengajar = 13 Siswa).
·         Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

GURU INKLUSI DAN VALIDASINYA
Guru Inklusi pada sekolah umum harus memenuhi syarat sbb :
1.      Sekolah tempat tugas merupakan sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Inklusi oleh pemerintah daerah setempat.
2.      Guru Inklusi harus memiliki sertifikat guru dengan kode bidang ‘800’
3.      Jenis Guru yang dipilih pada dapodik adalah ‘Guru Inklusi’
4.      JJM yang dipilih untuk Guru inklusi adalah JJM Tambahan (guru kelas / Guru SLB)

CATATAN PENTING
1.      SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
2.      SKTP untuk pembayaran periode Juli sd Desember 2014 mengacu pada data dapodik versi 3.00 ke atas untuk masa pembelajaran semester 1 TA 2014-2015.
3.      Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap dibayarkan
4.      Jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan.
5.      Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.

Demikian informasi yang saya dapatkan semoga dengan informasi ini dapat membantu rekan-rekan dalam penyelesaian input data dapdodikdas  3.0.0, dan nanti dapat segera sinkron data sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Sumber :Bayu Sapto Nugroho
Asyarudin Andhin, MT

P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014